Produk SKBDN
PENGERTIAN
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Letter of Credit (LC) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk:
- Melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
- Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima; atau
- Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima.
JENIS
Jenis SKBDN berdasarkan masa jatuh tempo (tenor), terdiri dari:
- Sight SKBDN: SKBDN yang memberikan jaminan kepada Beneficiary (penerima SKBDN) atau penarik, untuk meminta pembayaran kepada tertarik pada saat dokumen diserahkan (atas unjuk).
- Usance SKBDN: SKBDN yang mengandung syarat bahwa pembayaran kepada Beneficiary (penerima SKBDN) atau penarik pada waktu yang telah ditentukan (berjangka).
- Usance Payable at Sight (UPAS) SKBDN: Usance SKBDN yang mengandung syarat bahwa pembayaran kepada Beneficiary (penerima SKBDN) atau penarik dilakukan secara tunai (namun Applicant membayar pada saat jatuh tempo usance).
- Usance Payable at Usance (UPAU) SKBDN: Usance SKBDN yang mengandung syarat bahwa pembayaran kepada Beneficiary (penerima SKBDN) atau penarik dilakukan secara berjangka (setelah periode usance awal).
JENIS LAYANAN
LAYANAN PENERBITAN yang meliputi:
Layanan Penerbitan SKBDN tanpa disertai pemberian pembiayaan (Non Funded), dengan jenis SKBDN sebagai berikut:
- Sight SKBDN
- Usance SKBDN
Layanan Penerbitan yang disertai pemberian pembiayaan (Funded), untuk SKBDN dengan jenis:
- Sight SKBDN disertai pembiayaan Trust Receipt
- Usance SKBDN disertai pembiayaan Trust Receipt
- Usance Payable at Sight disertai pembiayaan Pembiayaan UPAS
- Usance Payable at Usance disertai disertai Pembiayaan UPAU
LAYANAN PENERIMAAN yang meliputi:
Layanan Penerimaan SKBDN tanpa disertai pemberian pembiayaan yang terdiri dari:
- Layanan Collection Document Against Acceptance
- Layanan Collection Document Against Payment
- Layanan Advising / Penerusan
- Layanan Transfer SKBDN
Layanan Penerimaan SKBDN yang disertai pemberian pembiayaan yang terdiri dari:
- Forfaiting / Diskonto
- Nego Wesel
Layanan Penerimaan SKBDN dimana bank dapat bertindak dalam peran sebagai berikut:
Bank Penegosiasi (Negotiating Bank): Bank yang memeriksa dan menegosiasikan dokumen dari penerima SKBDN, lalu mengajukan pembayaran ke bank penerbit.
Bank Penerus (Advising Bank): Bank yang meneruskan SKBDN dari bank penerbit ke penerima SKBDN tanpa mengubah isinya.
Bank Pengirim (Remitting Bank): Bank yang mengirim dokumen ke bank pembeli atas permintaan penjual.
Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank): Bank yang menambahkan jaminan pembayaran atas nama bank penerbit, sehingga penjual mendapatkan kepastian pembayaran.
Bank Pentransfer (Transferring Bank): Bank yang mentransfer SKBDN kepada pihak lain (misalnya sub-kontraktor), jika SKBDN bersifat transferable.
KARAKTERISTIK
Karakteristik Umum dari SKBDN adalah sebagai berikut:
- Irrevocable SKBDN: SKBDN yang tidak dapat dibatalkan atau tidak dapat ditarik kembali tanpa pemberitahuan/persetujuan terlebih dahulu dari Beneficiary. SKBDN yang tidak secara tegas menyebutkan Irrevocable, diperlakukan sebagai Irrevocable SKBDN.
- Red Clause SKBDN: SKBDN yang memberikan fasilitas kepada Beneficiary (penerima SKBDN) untuk menarik uang muka terlebih dahulu sebelum SKBDN tersebut direalisasi.
- Transferable SKBDN: SKBDN dimana Beneficiary (pertama) dapat meminta Nominated Bank untuk mengalihkan sebagian atau seluruh nilai SKBDN kepada satu atau beberapa Beneficiary lain (kedua).
- Back to Back SKBDN: SKBDN yang diterbitkan berdasarkan penerimaan SKBDN lain sebelumnya (master L/C) dimana syarat-syarat SKBDN tersebut harus sama dengan syarat-syarat master L/C, kecuali jangka waktu penyerahan dokumennya dan nominal SKBDN harus lebih kecil.
- Revolving SKBDN: Suatu SKBDN yang dapat direalisasikan beberapa kali (nilai kredit dapat pulih kembali setelah digunakan).
- Restricted SKBDN: SKBDN yang hanya dapat dinegosiasi oleh bank yang ditunjuk/disebutkan dalam SKBDN tersebut.
- Payment SKBDN: SKBDN dimana Issuing Bank menunjuk suatu bank (dengan mencantumkan nama bank tersebut di dalam SKBDN) untuk berfungsi sebagai Paying Bank dan bank yang ditunjuk menyetujui penunjukannya tersebut.
- Negotiation SKBDN: Ketika suatu bank dikatakan menegosiasi SKBDN jika bank tersebut atas kemauannya sendiri membeli wesel dan dokumen-dokumen lain yang dijual oleh eksportir untuk kemudian diajukan kepada Issuing Bank guna meminta pembayaran.
- Confirmed SKBDN: SKBDN yang pembayarannya dijamin selain oleh Issuing Bank juga dijamin pembayarannya oleh Advising Bank atau pihak lain yang ditunjuk dalam SKBDN (Confirming Bank) yang sifatnya Irrevocable.
Produk SBLC
PENGERTIAN
Standby Letter of Credit selanjutnya disebut SBLC adalah suatu bentuk penjaminan dari Bank Penerbit SBLC kepada Beneficiary atau Bank yang mewakili Beneficiary terhadap kemungkinan terjadinya wanprestasi/default dari Buyer/Applicant (pihak yang dijamin/pemohon SBLC).
JENIS LAYANAN
Jenis Layanan Standby Letter of Credit (SBLC) meliputi Layanan Penerbitan SBLC dan Layanan Penerimaan SKBLC dengan Jenis SBLC sebagai berikut:
Performance SBLC: Merupakan SBLC untuk menjamin kewajiban diluar pembayaran uang, termasuk untuk keperluan pertanggungan kerugian yang timbul akibat gagalnya Buyer/Applicant dalam menyelesaikan transaksi yang mendasarinya.
Advance payment SBLC: Merupakan SBLC yang menjamin kewajiban untuk pembayaran uang muka yang dilakukan oleh beneficiary kepada applicant. Komitmen bank untuk membayar pembeli sejumlah tertentu jika penjual gagal menyerahkan barang atau jasa. Jumlah SBLC biasanya merupakan persentase dari uang muka yang dilakukan oleh pembeli dan ditentukan oleh ketentuan kontrak.
Bid bond/tender bond SBLC: Merupakan SBLC yang menjamin kewajiban applicant untuk melaksanakan kontrak jika applicant diberikan penawaran/ memenangkan tender.
Counter SBLC: Merupakan SBLC yang berfungsi untuk menjamin penerbitan LC/SKBDN oleh pihak penerbit/bank. SBLC adalah yang pertama dari dua LC/SKBDN dalam transaksi LC/SKBDN yang berturut-turut. Standby SBLC mendukung penerbitan standby letter of credit kedua, yang disebut dengan local undertaking, oleh bank yang menjadi penerima counter standby. Bank penerima biasanya terbiasa menerbitkan surat utang lokal yang didukung oleh counter standby.
Financial SBLC: Merupakan SBLC yang menjamin kewajiban membayar uang, termasuk instrumen apa pun yang membuktikan kewajiban membayar kembali uang pinjaman. Instrumen yang diterbitkan oleh bank atas nama kliennya, memberikan jaminan komitmen untuk membayar penjual jika kliennya (pembeli) wanprestasi terhadap perjanjian.
Direct pay SBLC: Merupakan SBLC yang menjamin pembayaran pada saat jatuh tempo kewajiban, mendukung pembayaran pada saat jatuh tempo kewajiban pembayaran yang mendasarinya tanpa memperhatikan apakah telah terjadi wanprestasi atas kewajiban pembayaran yang mendasarinya.
Insurance SBLC: Merupakan SBLC yang mendukung asuransi atau reasuransi kewajiban applicant.
Commercial SBLC: Merupakan SBLC yang menjamin kewajiban pemohon untuk membayar barang atau jasa, mendukung kewajiban pembayaran pemohon berdasarkan kontrak penjualan atau kontrak layanan jika pemohon gagal memenuhi kewajiban pembayarannya.
KARAKTERISTIK
Karakteristik SBLC (Standby Letter of Credit):
Bersifat Jaminan (Guarantee Nature): SBLC digunakan sebagai bentuk jaminan pembayaran apabila pihak pemohon (applicant) gagal memenuhi kewajibannya kepada penerima (beneficiary). Jadi, bank hanya akan membayar jika terjadi wanprestasi.
Dokumen Berdasarkan Permintaan (Documentary in Nature): Pembayaran SBLC dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh penerima, bukan berdasarkan bukti pelaksanaan kewajiban. Artinya, bank tidak menilai kinerja, hanya kesesuaian dokumen.
Independent Undertaking (Kewajiban Terpisah): SBLC bersifat independen dari kontrak pokok. Artinya, meskipun kontrak antara pemohon dan penerima bermasalah, bank tetap wajib membayar selama dokumen yang disyaratkan sesuai.
Tidak Digunakan untuk Transaksi Dagang Rutin: Berbeda dari LC biasa, SBLC bukan untuk pembayaran transaksi barang/jasa langsung, tapi sebagai cadangan jika terjadi wanprestasi.
Berlaku Secara Internasional: SBLC umumnya mengikuti aturan ISP98 (International Standby Practices 1998) atau kadang UCP 600 jika disepakati.
Waktu Berlaku Terbatas: SBLC memiliki masa berlaku tertentu dan akan kedaluwarsa jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut.
Pembayaran Bersifat Kondisional: Bank hanya akan membayar jika penerima menyampaikan permintaan pembayaran disertai dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat pernyataan wanprestasi.
Perbandingan SKBDN dan SBLC
| Aspek | SKBDN | SBLC |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri | Standby Letter of Credit |
| Jenis Produk | Instrumen pembayaran | Instrumen jaminan |
| Fungsi Utama | Menjamin pembayaran atas transaksi barang/jasa domestik | Menjamin kewajiban nasabah jika terjadi wanprestasi |
| Kapan Dicairkan? | Dicairkan saat penjual menyerahkan dokumen sesuai syarat SKBDN | Dicairkan hanya jika nasabah gagal memenuhi kewajiban |
| Pihak Terlibat | Buyer (Applicant), Seller (Beneficiary), Issuing Bank, Advising/Confirming Bank (jika ada) | Applicant (nasabah), Beneficiary (penerima jaminan), Issuing Bank |
| Dokumen Wajib (Umum) | Dokumen pengiriman barang (invoice, B/L atau DO, packing list, dsb sesuai syarat SKBDN) | Dokumen klaim wanprestasi (misal: sertifikat gagal bayar, surat pernyataan klaim, dsb sesuai syarat SBLC) |
| Tujuan Utama | Memberikan payment assurance atas pembelian barang/jasa | Memberikan performance/payment assurance atas kewajiban kontrak/proyek |
| Pendapatan Bank (Contoh) | Fee pembukaan, advising, negosiasi/pencairan, amandemen, diskonto (jika usance) | Fee jaminan (provisi), amandemen, handling klaim |
| Risiko Bank (Umum) | Risiko kredit (jika buyer gagal bayar), Risiko operasional (dokumen tidak sesuai) | Risiko kredit (jika nasabah wanprestasi & bank harus bayar klaim), Risiko operasional |
| Digunakan oleh | Pembeli dan penjual dalam transaksi perdagangan domestik | Nasabah yang memiliki kewajiban kontrak (proyek, tender, supply, sewa, dll.) |
Dengan kata lain, kedua produk ini tidak hanya membantu nasabah dalam menjalankan transaksi bisnis, tetapi juga membuka peluang besar bagi bank (cabang) untuk mendapatkan pendapatan berbasis biaya (fee-based income) yang menarik!
Produk kami dirancang dengan fokus pada kemudahan penggunaan dan efisiensi. Kami terus melakukan pengembangan dan pembaruan untuk memastikan produk kami selalu relevan dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Jangan ragu untuk menghubungi tim kami jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut.
Akad Syariah Transaksi SKBDN dan SBLC
Akad Penerbitan SKBDN & SBLC
| Produk | Akad | Prinsip | Fatwa DSN-MUI |
|---|---|---|---|
| Penerbitan SKBDN | Wakalah bil Ujrah | Bank syariah bertindak sebagai wakil (muwakkil) nasabah untuk melakukan transaksi SKBDN. Nasabah mewakilkan kepada bank syariah untuk melakukan berbagai tindakan terkait transaksi SKBDN, seperti negosiasi dengan pihak lain, penyelesaian pembayaran, dan pengambilan risiko. Bank syariah wajib melaksanakan tugasnya sebagai wakil dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan instruksi nasabah. | Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah |
| Penerbitan SBLC/Jaminan | Kafalah Bil Ujrah | Bank syariah bertindak sebagai penjamin (kafil) atas kewajiban nasabah kepada penerima. Bank syariah wajib memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jika nasabah gagal memenuhinya. Nasabah wajib mengganti kepada bank syariah atas segala pembayaran yang dilakukan bank syariah kepada penerima. Nasabah wajib membayar ujrah (fee) kepada bank syariah atas jasa penjaminan yang diberikan. Ujrah dapat dibayarkan secara berkala atau di muka, tergantung kesepakatan. | Nomor 57/DSN-MUI/V/2007 tentang Akad Kafalah Bil Ujrah |
Akad Penerimaan SKBDN & SBLC
| Produk | Akad | Prinsip & Penerapan | Fatwa DSN-MUI |
|---|---|---|---|
| Penerimaan/Advising SKBDN | Wakalah bil Ujrah | Bank syariah bertindak sebagai wakil (wakil) nasabah untuk membantu proses advisi SKBDN. Penerapan: Nasabah memberi kuasa kepada bank syariah untuk menangani tugas-tugas advisi SKBDN, termasuk negosiasi dengan pihak terkait, pengurusan dokumen, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Keuntungan: Akad ini sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab kedua belah pihak. | Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah |
| Penerimaan/Advising SBLC | Wakalah bil Ujrah | Bank syariah bertindak sebagai wakil (wakil) nasabah untuk membantu proses advisi SBLC. Penerapan: Nasabah memberi kuasa kepada bank syariah untuk menangani tugas-tugas advisi SBLC, termasuk negosiasi dengan pihak terkait, pengurusan dokumen, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Keuntungan: Akad ini sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab kedua belah pihak. | Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah |
Akad Forfaiting/Diskonto & Collection
| Produk | Akad | Prinsip & Penerapan | Fatwa DSN-MUI |
|---|---|---|---|
| Forfaiting / Diskonto | Wakalah bil Ujrah dan Qard | Pembeli mewakilkan kepada bank syariah untuk membeli instrumen utang atas namanya, dan bank syariah bertanggung jawab atas proses pembelian dan pengelolaan instrumen tersebut. Pembeli membayar biaya jasa (ujrah) kepada bank syariah atas layanannya. Penerapan: Bank syariah dapat membeli wesel dagang atau bill of exchange atas nama pembeli dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominalnya, dan pembeli "membayar kembali" harga beli tersebut kepada bank syariah dengan angsuran yang lebih tinggi, dengan anggapan bahwa "diskon" tersebut merupakan bagian dari keuntungan bank syariah atas jasa pembelian. Keuntungan: Akad wakalah bil ujrah memberikan kemudahan bagi pembeli dalam melakukan transaksi pembelian instrumen utang. | Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 (Wakalah Bil Ujrah) & Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002 (LC Ekspor Syariah) |
| Negosiasi / Collection | Wakalah bil Ujrah | Bank syariah bertindak sebagai wakil (wakil) nasabah untuk membantu proses negosiasi dan collection. Penerapan: Nasabah memberi kuasa (wakalah) kepada bank syariah untuk menangani tugas-tugas terkait negosiasi dan collection, termasuk berkomunikasi dengan debitur, mencapai kesepakatan pembayaran, dan menjalankan strategi collection. Keuntungan: Akad ini sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab kedua belah pihak. | Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah |
Dokumen SKBDN (Umum untuk Pencairan)
Dokumen-dokumen yang umumnya dipersyaratkan oleh penjual untuk pencairan SKBDN antara lain (selalu mengacu pada syarat & kondisi dalam SKBDN yang diterbitkan):
- Invoice Komersial (Commercial Invoice)
- Dokumen Transportasi (misal: Bill of Lading, Air Waybill, Delivery Order/Surat Jalan)
- Packing List (Daftar Pengepakan)
- Dokumen Asuransi (jika dipersyaratkan)
- Dokumen lain sesuai kesepakatan (misal: Certificate of Origin, Inspection Certificate)
Catatan: Untuk penerbitan SKBDN oleh pembeli, dokumen yang diperlukan biasanya adalah formulir aplikasi, underlying transaction (kontrak/PO), dan dokumen legalitas perusahaan.
Dokumen SBLC (Umum untuk Klaim)
Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan oleh penerima jaminan untuk mengajukan klaim SBLC antara lain (selalu mengacu pada syarat & kondisi dalam SBLC yang diterbitkan):
- Surat Tuntutan Klaim (Demand Letter) dari Beneficiary
- Pernyataan Wanprestasi (Statement of Default) yang menyatakan Applicant gagal memenuhi kewajibannya
- Copy SBLC asli (kadang dipersyaratkan)
- Dokumen lain yang secara spesifik disebutkan dalam klausul SBLC
Catatan: Untuk penerbitan SBLC oleh applicant, dokumen yang diperlukan biasanya adalah formulir aplikasi, underlying contract/agreement, dan dokumen legalitas perusahaan serta pemenuhan syarat kredit/agunan.
Alur Transaksi SKBDN Sight
Berikut adalah alur transaksi SKBDN dengan skema Sight Payment, dilihat dari dua posisi Bank BJB Syariah:
A. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerbit (Issuing Bank)
- Permintaan Pembukaan: Nasabah A (Buyer/Applicant), nasabah BJB Syariah, mengajukan permohonan penerbitan SKBDN Sight ke BJB Syariah, melampirkan dokumen pendukung (kontrak/PO, detail transaksi).
- Penerbitan SKBDN: BJB Syariah memeriksa aplikasi dan kelayakan Nasabah A. Jika disetujui, BJB Syariah menerbitkan SKBDN Sight dan mengirimkannya ke Bank B (Bank Penerus/Advising Bank yang merupakan bank Nasabah B/Seller/Beneficiary).
- Advising ke Seller: Bank B menerima SKBDN dari BJB Syariah, melakukan otentikasi, dan meneruskannya (advise) kepada Nasabah B (Seller).
- Pengiriman Barang: Nasabah B (Seller) mengirimkan barang kepada Nasabah A (Buyer) sesuai dengan persyaratan dalam SKBDN.
- Penyerahan Dokumen oleh Seller: Nasabah B menyiapkan dokumen pengiriman (Invoice, B/L atau DO, Packing List, dll.) sesuai syarat SKBDN dan menyerahkannya ke Bank B.
- Pemeriksaan Awal & Forwarding oleh Bank B: Bank B melakukan pemeriksaan awal dokumen. Jika dianggap sesuai, Bank B mengirimkan dokumen tersebut ke BJB Syariah (Issuing Bank) untuk pembayaran.
- Pemeriksaan Final oleh BJB Syariah: BJB Syariah menerima dan memeriksa dokumen secara detail terhadap syarat SKBDN (maksimal 5 hari kerja bank).
- Jika Comply (Sesuai): BJB Syariah akan memproses pembayaran.
- Jika Discrepancy (Tidak Sesuai): BJB Syariah akan memberitahu Nasabah A (Buyer) dan meminta keputusan (apakah menerima discrepancy/waiver atau menolak dokumen).
- Pembayaran Sight: Jika dokumen comply atau Nasabah A memberikan waiver, BJB Syariah melakukan pembayaran ke Bank B (biasanya dalam 2 hari kerja setelah dokumen dinyatakan comply/ada waiver, total maks 7 hari kerja sejak dokumen diterima BJB Syariah). Pembayaran bisa berasal dari dana Nasabah A atau fasilitas pembiayaan Nasabah A di BJB Syariah.
- Penerusan Pembayaran: Bank B menerima dana dari BJB Syariah dan meneruskannya ke rekening Nasabah B (Seller).
- Penyerahan Dokumen ke Buyer: BJB Syariah menyerahkan dokumen pengiriman kepada Nasabah A (Buyer) setelah pembayaran dilakukan (atau sesuai kesepakatan).
B. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerima (Advising Bank / Negotiating Bank)
- Penerimaan SKBDN: BJB Syariah menerima SKBDN Sight yang diterbitkan oleh Bank XYZ (Issuing Bank, banknya Nasabah A/Buyer) untuk keuntungan Nasabah B (Seller/Beneficiary), yang merupakan nasabah BJB Syariah.
- Otentikasi & Advising: BJB Syariah melakukan otentikasi keaslian SKBDN dari Bank XYZ. Jika asli, BJB Syariah meneruskan (advise) SKBDN tersebut kepada Nasabah B (Seller).
- Pengiriman Barang: Nasabah B (Seller) mengirimkan barang kepada Nasabah A (Buyer) sesuai SKBDN.
- Penyerahan Dokumen ke BJB Syariah: Nasabah B (Seller) menyiapkan dokumen pengiriman sesuai syarat SKBDN dan menyerahkannya ke BJB Syariah (sebagai bank yang ditunjuk untuk negosiasi/pembayaran).
- Pemeriksaan Dokumen oleh BJB Syariah: BJB Syariah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan Nasabah B terhadap syarat SKBDN.
- Jika Comply (Sesuai): BJB Syariah akan meneruskan dokumen ke Bank XYZ.
- Jika Discrepancy (Tidak Sesuai): BJB Syariah akan menginformasikan Nasabah B untuk perbaikan atau meminta persetujuan mengirim dokumen 'as is' (dengan risiko ditolak Bank XYZ).
- Forwarding Dokumen ke Issuing Bank: Jika dokumen comply (atau sesuai instruksi Nasabah B), BJB Syariah mengirimkan dokumen tersebut ke Bank XYZ (Issuing Bank) dan meminta pembayaran (reimbursement).
- Pemeriksaan oleh Issuing Bank: Bank XYZ menerima dan memeriksa dokumen dari BJB Syariah.
- Pembayaran dari Issuing Bank: Jika Bank XYZ menyatakan dokumen comply, Bank XYZ akan melakukan pembayaran ke BJB Syariah.
- Penerusan Pembayaran ke Seller: Setelah menerima dana dari Bank XYZ, BJB Syariah mengkreditkan dana tersebut ke rekening Nasabah B (Seller), setelah dipotong biaya BJB Syariah (jika ada dan dibebankan ke Seller).
Contoh Transaksi SKBDN โ Skema Sight Payment (Ilustrasi Detail)
A. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerbit (Issuing Bank)
๐งพ Deskripsi Umum:
- Buyer (Pemohon): Nasabah A (nasabah bank bjb syariah)
- Seller (Penerima): Nasabah B
- Barang: Alat berat
- Skema: Sight Payment (pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tagihan pembayaran Sight SKBDN diterbitkan.)
- Jenis SKBDN: Irrevocable SKBDN
- Bank Penerbit (Issuing Bank): bank bjb syariah
- Bank Penerus/Advising: Bank B (Bank Nasabah B)
๐ Alur Transaksi (Ringkas):
- Permintaan โ Penerbitan (BJB Syariah ke Bank B) โ Advising (Bank B ke Nasabah B) โ Kirim Barang โ Serah Dokumen (Nasabah B ke Bank B) โ Forward Dokumen (Bank B ke BJB Syariah) โ Periksa Dokumen (BJB Syariah) โ Bayar (BJB Syariah ke Bank B) โ Terima Bayar (Bank B ke Nasabah B) โ Serah Dokumen (BJB Syariah ke Nasabah A)
๐ธ Aliran Dana: Buyer โ BJB Syariah โ Bank B โ Seller.
๐ Pendapatan Bank bjb syariah: Fee Buka, Fee Handling, Fee Komunikasi, Margin Pembiayaan (jika ada).
๐งฉ Catatan: Risiko kredit BJB Syariah ada pada Buyer (Nasabah A).
B. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerima (Advising Bank / Negotiating Bank)
๐งพ Deskripsi Umum:
- Buyer (Pemohon): Nasabah A (Nasabah Bank XYZ)
- Seller (Penerima): Nasabah B (nasabah bank bjb syariah)
- Barang: Alat berat
- Skema: Sight Payment
- Bank Penerbit (Issuing Bank): Bank XYZ
- Bank Penerima (Advising/Negotiating Bank): bank bjb syariah
๐ Alur Transaksi (Ringkas):
- Terima SKBDN (dari Bank XYZ) โ Otentikasi & Advise (ke Nasabah B) โ Kirim Barang โ Serah Dokumen (Nasabah B ke BJB Syariah) โ Periksa Dokumen (BJB Syariah) โ Forward Dokumen (BJB Syariah ke Bank XYZ) โ Terima Bayar (dari Bank XYZ) โ Bayar Seller (BJB Syariah ke Nasabah B)
๐ธ Aliran Dana: Bank XYZ โ BJB Syariah โ Seller.
๐ Pendapatan Bank bjb syariah: Fee Advising, Fee Handling/Negotiation, Fee Komunikasi.
๐งฉ Catatan: Risiko kredit BJB Syariah umumnya tidak ada (kecuali jika ada konfirmasi), namun ada risiko operasional (pemeriksaan dokumen) dan risiko settlement dari Bank XYZ.
Alur Transaksi SKBDN Usance (Pembayaran Berjangka)
SKBDN Usance memberikan jangka waktu pembayaran kepada pembeli setelah dokumen diserahkan dan diaksep oleh bank penerbit.
A. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerbit (Issuing Bank)
- Permintaan Pembukaan: Nasabah A (Buyer/Applicant), nasabah BJB Syariah, mengajukan penerbitan SKBDN Usance (misal 90 hari setelah tanggal B/L) ke BJB Syariah.
- Penerbitan SKBDN: BJB Syariah menerbitkan SKBDN Usance dan mengirimkannya ke Bank B (Bank Penerus/Advising Bank).
- Advising ke Seller: Bank B menerima, otentikasi, dan advise SKBDN Usance ke Nasabah B (Seller).
- Pengiriman Barang: Nasabah B (Seller) mengirimkan barang sesuai SKBDN.
- Penyerahan Dokumen & Draft oleh Seller: Nasabah B menyiapkan dokumen pengiriman DAN Wesel Berjangka (Draft) yang ditarik atas BJB Syariah dengan tenor 90 hari setelah tanggal B/L. Dokumen dan Draft diserahkan ke Bank B.
- Forwarding Dokumen & Draft: Bank B memeriksa awal, lalu mengirimkan dokumen dan draft ke BJB Syariah.
- Pemeriksaan & Akseptasi oleh BJB Syariah: BJB Syariah menerima dan memeriksa dokumen. Jika comply, BJB Syariah mengaksep (Acceptance) Draft tersebut dengan menandatangani/memberi stempel, yang merupakan janji bayar BJB Syariah pada saat jatuh tempo (90 hari setelah tanggal B/L).
- Pengembalian Draft Aksep & Penyerahan Dokumen: Draft yang telah diaksep dikembalikan ke Bank B untuk diteruskan ke Nasabah B. Dokumen pengiriman diserahkan oleh BJB Syariah kepada Nasabah A (Buyer).
- Opsi bagi Seller: Nasabah B memegang Draft Aksep. Ia bisa:
- Menunggu hingga jatuh tempo untuk dibayar penuh oleh BJB Syariah.
- Menjual/mendiskontokan Draft Aksep tersebut ke Bank B atau bank lain (termasuk BJB Syariah jika memungkinkan) untuk mendapatkan dana lebih awal (dengan potongan biaya diskonto).
- Pembayaran Saat Jatuh Tempo: Pada tanggal jatuh tempo Draft, pemegang Draft (Nasabah B atau bank yang mendiskontokan) mempresentasikannya ke BJB Syariah untuk pembayaran. BJB Syariah wajib membayar.
- Penagihan ke Buyer: Pada tanggal jatuh tempo yang sama, BJB Syariah mendebet rekening Nasabah A (Buyer) sebesar nilai Draft.
B. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerima (Advising Bank / Negotiating Bank)
- Penerimaan & Advising SKBDN: BJB Syariah menerima SKBDN Usance (misal 60 hari setelah invoice) dari Bank XYZ (Issuing Bank) untuk Nasabah B (Seller, nasabah BJB Syariah). BJB Syariah otentikasi dan advise ke Nasabah B.
- Pengiriman Barang: Nasabah B (Seller) mengirim barang.
- Penyerahan Dokumen & Draft ke BJB Syariah: Nasabah B menyiapkan dokumen pengiriman dan Draft Usance 60 hari ditarik atas Bank XYZ, lalu menyerahkannya ke BJB Syariah.
- Pemeriksaan Dokumen & Draft oleh BJB Syariah: BJB Syariah memeriksa dokumen dan draft terhadap syarat SKBDN.
- Forwarding ke Issuing Bank untuk Akseptasi: Jika comply, BJB Syariah mengirim dokumen dan draft ke Bank XYZ (Issuing Bank) untuk diaksep.
- Penerimaan Draft Aksep dari Issuing Bank: Bank XYZ memeriksa, mengaksep draft, dan mengembalikannya ke BJB Syariah.
- Penyerahan Draft Aksep ke Seller: BJB Syariah menyerahkan Draft yang telah diaksep oleh Bank XYZ kepada Nasabah B.
- Opsi Diskonto di BJB Syariah: Nasabah B dapat meminta BJB Syariah untuk mendiskontokan Draft Aksep dari Bank XYZ tersebut. BJB Syariah akan menilai risiko Bank XYZ dan Nasabah B sebelum memutuskan untuk mendiskontokan. Jika ya, BJB Syariah membayar Nasabah B lebih awal (dikurangi biaya diskonto).
- Presentasi Saat Jatuh Tempo: Pada saat jatuh tempo Draft, BJB Syariah (jika mendiskontokan) atau Nasabah B (jika tidak) akan mempresentasikannya ke Bank XYZ untuk pembayaran.
- Penerimaan Pembayaran dari Issuing Bank: Bank XYZ membayar nilai Draft kepada BJB Syariah (jika BJB Syariah yang presentasi) atau langsung ke Nasabah B (jika Nasabah B yang presentasi melalui BJB Syariah).
- Penerusan Pembayaran (jika relevan): Jika pembayaran diterima BJB Syariah, dana diteruskan ke Nasabah B (jika belum didiskontokan).
Contoh Transaksi SKBDN โ Skema Usance Payment (Ilustrasi Detail)
A. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerbit (Issuing Bank)
๐งพ Deskripsi Umum:
- Buyer (Pemohon): Nasabah A (nasabah bank bjb syariah)
- Seller (Penerima): Nasabah B
- Barang: Bahan Baku Industri
- Skema: Usance Payment 90 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L).
- Jenis SKBDN: Irrevocable SKBDN Available by Acceptance.
- Bank Penerbit (Issuing Bank): bank bjb syariah
- Bank Penerus/Advising: Bank B (Bank Nasabah B)
๐ Alur Transaksi (Ringkas):
- Permintaan โ Penerbitan (BJB Syariah ke Bank B) โ Advising (Bank B ke Nasabah B) โ Kirim Barang โ Serah Dokumen+Draft (Nasabah B ke Bank B) โ Forward Dokumen+Draft (Bank B ke BJB Syariah) โ Periksa & Aksep Draft (BJB Syariah) โ Kembalikan Draft Aksep (BJB Syariah ke Bank B/Nasabah B) & Serah Dokumen (BJB Syariah ke Nasabah A) โ [Opsi Diskonto Draft oleh Seller] โ Presentasi Draft saat Jatuh Tempo โ Bayar Draft (BJB Syariah ke Pemegang Draft) & Debet Buyer (BJB Syariah dari Nasabah A)
๐ธ Aliran Dana: Buyer โ BJB Syariah (saat jatuh tempo). BJB Syariah โ Pemegang Draft (saat jatuh tempo).
๐ Pendapatan Bank bjb syariah: Fee Buka, Fee Akseptasi, Fee Handling, Fee Komunikasi, Potensi Margin (jika Buyer pakai fasilitas).
๐งฉ Catatan: BJB Syariah berjanji bayar saat akseptasi. Risiko kredit pada Buyer.
B. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerima (Advising / Negotiating Bank)
๐งพ Deskripsi Umum:
- Buyer (Pemohon): Nasabah A (Nasabah Bank XYZ)
- Seller (Penerima): Nasabah B (nasabah bank bjb syariah)
- Barang: Komponen Elektronik
- Skema: Usance Payment 60 hari setelah tanggal Invoice.
- Bank Penerbit (Issuing Bank): Bank XYZ
- Bank Penerima (Advising/Negotiating Bank): bank bjb syariah
๐ Alur Transaksi (Ringkas):
- Terima SKBDN (dari Bank XYZ) โ Advise (ke Nasabah B) โ Kirim Barang โ Serah Dokumen+Draft (Nasabah B ke BJB Syariah) โ Periksa Dokumen+Draft (BJB Syariah) โ Forward (BJB Syariah ke Bank XYZ) โ Terima Draft Aksep (dari Bank XYZ) โ Serah Draft Aksep (ke Nasabah B) โ [Opsi Diskonto Draft oleh BJB Syariah] โ Presentasi Draft saat Jatuh Tempo (ke Bank XYZ) โ Terima Bayar (dari Bank XYZ) โ Bayar Seller (jika belum diskonto)
๐ธ Aliran Dana: Bank XYZ โ BJB Syariah/Seller (saat jatuh tempo).
๐ Pendapatan Bank bjb syariah: Fee Advising, Fee Handling/Negotiation, Fee Komunikasi, Potensi Bunga Diskonto (jika mendiskontokan).
๐งฉ Catatan: Risiko kredit BJB Syariah ada pada Bank XYZ jika BJB Syariah mendiskontokan draft.
Alur Transaksi SKBDN UPAS (Usance Payable At Sight)
SKBDN UPAS memungkinkan penjual dibayar segera (seperti Sight) sementara pembeli mendapat tenor pembayaran (seperti Usance), dengan pembiayaan dari bank.
A. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerbit (Issuing Bank) & Financing Bank
- Permintaan Pembukaan: Nasabah A (Buyer/Applicant), nasabah BJB Syariah yang memiliki fasilitas pembiayaan UPAS, mengajukan penerbitan SKBDN UPAS (misal 120 hari) ke BJB Syariah.
- Penerbitan SKBDN: BJB Syariah menerbitkan SKBDN UPAS yang menyatakan pembayaran kepada Beneficiary adalah 'at sight', namun Applicant akan membayar BJB Syariah 120 hari kemudian. SKBDN dikirim ke Bank B (Advising Bank).
- Advising ke Seller: Bank B menerima, otentikasi, dan advise SKBDN UPAS ke Nasabah B (Seller).
- Pengiriman Barang: Nasabah B (Seller) mengirimkan barang.
- Penyerahan Dokumen oleh Seller: Nasabah B menyiapkan dokumen pengiriman dan menyerahkannya ke Bank B.
- Forwarding Dokumen: Bank B memeriksa awal dan mengirimkan dokumen ke BJB Syariah.
- Pemeriksaan Dokumen oleh BJB Syariah: BJB Syariah menerima dan memeriksa dokumen.
- Pembayaran 'Sight' ke Seller & Pembiayaan ke Buyer: Jika dokumen comply, BJB Syariah segera melakukan pembayaran ke Bank B untuk diteruskan ke Nasabah B. Secara internal, BJB Syariah mencatat pembayaran ini sebagai pencairan fasilitas pembiayaan UPAS kepada Nasabah A (Buyer) dengan jatuh tempo 120 hari + margin/bunga.
- Penerusan Pembayaran: Bank B menerima dana dari BJB Syariah dan mengkreditkan ke rekening Nasabah B (Seller).
- Menunggu Jatuh Tempo Pembiayaan: Nasabah A (Buyer) menggunakan barang dan memiliki waktu 120 hari sebelum membayar BJB Syariah.
- Pembayaran oleh Buyer Saat Jatuh Tempo: Pada hari ke-120, Nasabah A membayar BJB Syariah sebesar nilai SKBDN ditambah margin/bunga pembiayaan UPAS.
B. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerima (Advising Bank / Financing Bank)
- Penerimaan & Advising SKBDN: BJB Syariah menerima SKBDN UPAS (misal 90 hari) dari Bank XYZ (Issuing Bank). SKBDN ini menunjuk BJB Syariah sebagai Advising Bank dan sekaligus Financing Bank (bank yang akan membayar Seller 'at sight' dan menagih reimbursement + biaya ke Bank XYZ). BJB Syariah otentikasi dan advise ke Nasabah B (Seller, nasabah BJB Syariah).
- Pengiriman Barang: Nasabah B (Seller) mengirimkan barang.
- Penyerahan Dokumen ke BJB Syariah: Nasabah B menyiapkan dokumen pengiriman dan menyerahkannya ke BJB Syariah.
- Pemeriksaan Dokumen oleh BJB Syariah: BJB Syariah memeriksa dokumen terhadap syarat SKBDN UPAS.
- Pembayaran 'Sight' ke Seller oleh BJB Syariah: Jika dokumen comply, BJB Syariah segera membayar Nasabah B (Seller) menggunakan dana BJB Syariah sendiri (sebagai Financing Bank).
- Forwarding Dokumen & Klaim Reimbursement: BJB Syariah mengirimkan dokumen yang comply ke Bank XYZ (Issuing Bank) dan mengajukan klaim reimbursement sebesar nilai pembayaran ditambah biaya/bunga pembiayaan UPAS untuk 90 hari.
- Pemeriksaan oleh Issuing Bank: Bank XYZ menerima dan memeriksa dokumen.
- Pembayaran Reimbursement dari Issuing Bank: Jika Bank XYZ setuju dokumen comply, Bank XYZ melakukan pembayaran reimbursement + biaya pembiayaan kepada BJB Syariah.
- Penyelesaian antara Issuing Bank & Buyer: Secara terpisah, Bank XYZ akan menagih Nasabah A (Buyer) pada saat jatuh tempo 90 hari.
Contoh Transaksi SKBDN โ Skema UPAS Payment (Ilustrasi Detail)
A. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerbit (Issuing Bank) & Financing Bank
๐งพ Deskripsi Umum:
- Buyer (Pemohon): Nasabah A (nasabah bank bjb syariah, memiliki fasilitas UPAS)
- Seller (Penerima): Nasabah B
- Barang: Mesin Manufaktur
- Skema: UPAS 120 hari. Seller dibayar 'at sight', Buyer membayar BJB Syariah 120 hari kemudian.
- Jenis SKBDN: Irrevocable SKBDN UPAS.
- Bank Penerbit & Financing Bank: bank bjb syariah
- Bank Penerus/Advising: Bank B (Bank Nasabah B)
๐ Alur Transaksi (Ringkas):
- Permintaan โ Penerbitan (BJB Syariah ke Bank B) โ Advising (Bank B ke Nasabah B) โ Kirim Barang โ Serah Dokumen (Nasabah B ke Bank B) โ Forward Dokumen (Bank B ke BJB Syariah) โ Periksa Dokumen (BJB Syariah) โ Bayar 'Sight' (BJB Syariah ke Bank B/Nasabah B) & Catat Pembiayaan ke Buyer โ Tunggu 120 Hari โ Terima Bayar + Margin (dari Nasabah A)
๐ธ Aliran Dana: BJB Syariah โ Bank B โ Seller (segera). Buyer โ BJB Syariah (setelah 120 hari + margin).
๐ Pendapatan Bank bjb syariah: Fee Buka, Fee Handling, Fee Komunikasi, Margin Pembiayaan UPAS.
๐งฉ Catatan: Risiko kredit BJB Syariah pada Buyer. Seller dibayar cepat.
B. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerima (Advising Bank / Financing Bank)
๐งพ Deskripsi Umum:
- Buyer (Pemohon): Nasabah A (Nasabah Bank XYZ)
- Seller (Penerima): Nasabah B (nasabah bank bjb syariah)
- Barang: Produk Kimia
- Skema: UPAS 90 hari. Seller dibayar 'at sight' oleh Financing Bank, Buyer membayar Issuing Bank 90 hari kemudian.
- Bank Penerbit (Issuing Bank): Bank XYZ
- Bank Penerima (Advising & Financing Bank): bank bjb syariah
๐ Alur Transaksi (Ringkas):
- Terima SKBDN (dari Bank XYZ) โ Advise (ke Nasabah B) โ Kirim Barang โ Serah Dokumen (Nasabah B ke BJB Syariah) โ Periksa Dokumen (BJB Syariah) โ Bayar 'Sight' Seller (oleh BJB Syariah) โ Forward Dokumen & Klaim Reimbursement+Biaya (BJB Syariah ke Bank XYZ) โ Terima Reimbursement+Biaya (dari Bank XYZ)
๐ธ Aliran Dana: BJB Syariah โ Seller (segera). Bank XYZ โ BJB Syariah (reimbursement + biaya).
๐ Pendapatan Bank bjb syariah: Fee Advising, Fee Handling, Fee Komunikasi, Bunga/Margin Pembiayaan UPAS (dari reimbursement).
๐งฉ Catatan: Risiko kredit BJB Syariah pada Bank XYZ. Seller dibayar cepat.
Alur Transaksi SKBDN UPAU (Usance Payable After Usance)
SKBDN UPAU melibatkan dua periode usance: satu untuk akseptasi draft penjual, dan satu lagi sebagai periode pembiayaan bagi pembeli setelah draft pertama dibayar.
A. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerbit (Issuing Bank) & Financing Bank
- Permintaan Pembukaan: Nasabah A (Buyer/Applicant), nasabah BJB Syariah, mengajukan penerbitan SKBDN UPAU (misal 30 hari usance + 60 hari financing) ke BJB Syariah.
- Penerbitan SKBDN: BJB Syariah menerbitkan SKBDN UPAU yang mencantumkan dua tenor tersebut dan mengirimkannya ke Bank B (Advising Bank).
- Advising ke Seller: Bank B menerima, otentikasi, dan advise SKBDN UPAU ke Nasabah B (Seller).
- Pengiriman Barang: Nasabah B (Seller) mengirimkan barang.
- Penyerahan Dokumen & Draft Usance Awal: Nasabah B menyiapkan dokumen pengiriman dan Draft Usance 30 hari yang ditarik atas BJB Syariah. Dokumen dan Draft diserahkan ke Bank B.
- Forwarding Dokumen & Draft: Bank B memeriksa awal, lalu mengirimkan dokumen dan draft ke BJB Syariah.
- Pemeriksaan & Akseptasi Draft Awal oleh BJB Syariah: BJB Syariah memeriksa dokumen. Jika comply, BJB Syariah mengaksep Draft 30 hari tersebut.
- Pengembalian Draft Aksep: Draft yang telah diaksep dikembalikan ke Bank B untuk diteruskan ke Nasabah B.
- Jatuh Tempo Draft Awal & Pembayaran ke Seller: Setelah 30 hari, pemegang Draft (Nasabah B atau bank lain jika didiskontokan) mempresentasikannya ke BJB Syariah. BJB Syariah membayar nilai Draft tersebut.
- Pembiayaan UPAU Dimulai: Pembayaran Draft oleh BJB Syariah ini secara internal dicatat sebagai pencairan fasilitas pembiayaan UPAU kepada Nasabah A (Buyer) untuk tenor 60 hari berikutnya + margin/bunga.
- Penyerahan Dokumen ke Buyer: Dokumen pengiriman diserahkan oleh BJB Syariah kepada Nasabah A (Buyer) (biasanya setelah akseptasi draft awal).
- Menunggu Jatuh Tempo Pembiayaan: Nasabah A (Buyer) menunggu 60 hari lagi.
- Pembayaran oleh Buyer Saat Jatuh Tempo Akhir: Setelah total 90 hari (30+60), Nasabah A membayar BJB Syariah sebesar nilai SKBDN ditambah margin/bunga pembiayaan UPAU.
B. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerima (Advising Bank / Negotiating Bank)
(Seperti disebutkan, peran Financing Bank dalam UPAU biasanya dipegang Issuing Bank. Skenario BJB Syariah sebagai Financing Bank UPAU dari bank lain sangat jarang. Fokus di sini adalah sebagai Advising/Negotiating Bank untuk draft usance awal).
- Penerimaan & Advising SKBDN: BJB Syariah menerima SKBDN UPAU (misal 45 hari usance + 45 hari financing oleh Bank XYZ) dari Bank XYZ (Issuing Bank) untuk Nasabah B (Seller, nasabah BJB Syariah). BJB Syariah otentikasi dan advise ke Nasabah B.
- Pengiriman Barang: Nasabah B (Seller) mengirim barang.
- Penyerahan Dokumen & Draft Usance Awal ke BJB Syariah: Nasabah B menyiapkan dokumen pengiriman dan Draft Usance 45 hari ditarik atas Bank XYZ, lalu menyerahkannya ke BJB Syariah.
- Pemeriksaan Dokumen & Draft oleh BJB Syariah: BJB Syariah memeriksa dokumen dan draft terhadap syarat SKBDN.
- Forwarding ke Issuing Bank untuk Akseptasi: Jika comply, BJB Syariah mengirim dokumen dan draft ke Bank XYZ (Issuing Bank) untuk diaksep.
- Penerimaan Draft Aksep dari Issuing Bank: Bank XYZ memeriksa, mengaksep draft 45 hari, dan mengembalikannya ke BJB Syariah.
- Penyerahan Draft Aksep ke Seller: BJB Syariah menyerahkan Draft yang telah diaksep oleh Bank XYZ kepada Nasabah B.
- Opsi Diskonto Draft Aksep di BJB Syariah: Nasabah B dapat meminta BJB Syariah untuk mendiskontokan Draft Aksep 45 hari ini.
- Presentasi Saat Jatuh Tempo Draft Awal: Setelah 45 hari, pemegang Draft (Nasabah B atau BJB Syariah jika mendiskontokan) mempresentasikannya ke Bank XYZ untuk pembayaran.
- Pembayaran Draft Awal oleh Issuing Bank: Bank XYZ membayar nilai Draft tersebut. (Proses pembiayaan UPAU selanjutnya antara Bank XYZ dan Buyer).
- Penerusan Pembayaran (jika relevan): Jika pembayaran diterima BJB Syariah (karena mendiskontokan), proses selesai di sisi BJB Syariah. Jika tidak mendiskontokan, BJB Syariah hanya membantu presentasi dan meneruskan dana ke Nasabah B jika melalui BJB Syariah.
Contoh Transaksi SKBDN โ Skema UPAU Payment (Ilustrasi Detail)
Catatan: Skema UPAU lebih jarang ditemui dalam praktik dibandingkan UPAS. Contoh ini bersifat ilustratif.
A. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerbit (Issuing Bank) & Financing Bank
๐งพ Deskripsi Umum:
- Buyer (Pemohon): Nasabah A (nasabah bank bjb syariah)
- Seller (Penerima): Nasabah B
- Barang: Peralatan Pertanian
- Skema: UPAU. Usance awal 30 hari (akseptasi), diikuti pembiayaan UPAU 60 hari. Total tenor untuk buyer 90 hari.
- Jenis SKBDN: Irrevocable SKBDN UPAU.
- Bank Penerbit & Financing Bank: bank bjb syariah
- Bank Penerus/Advising: Bank B (Bank Nasabah B)
๐ Alur Transaksi (Ringkas):
- Permintaan โ Penerbitan (BJB Syariah ke Bank B) โ Advising (Bank B ke Nasabah B) โ Kirim Barang โ Serah Dokumen+Draft 30hr (Nasabah B ke Bank B) โ Forward (Bank B ke BJB Syariah) โ Periksa & Aksep Draft 30hr (BJB Syariah) โ Kembalikan Draft Aksep โ [Opsi Diskonto Draft oleh Seller] โ Presentasi Draft setelah 30hr โ Bayar Draft (BJB Syariah ke Pemegang Draft) & Catat Pembiayaan UPAU 60hr ke Buyer โ Tunggu 60hr โ Terima Bayar + Margin (dari Nasabah A)
๐ธ Aliran Dana: BJB Syariah โ Pemegang Draft (setelah 30 hari). Buyer โ BJB Syariah (setelah 90 hari + margin).
๐ Pendapatan Bank bjb syariah: Fee Buka, Fee Akseptasi, Fee Handling, Fee Komunikasi, Margin Pembiayaan UPAU.
๐งฉ Catatan: Kompleks. Risiko kredit pada Buyer untuk periode financing.
B. Posisi: Bank bjb Syariah sebagai Bank Penerima (Advising Bank / Negotiating Bank)
๐งพ Deskripsi Umum:
- Buyer (Pemohon): Nasabah A (Nasabah Bank XYZ)
- Seller (Penerima): Nasabah B (nasabah bank bjb syariah)
- Barang: Tekstil
- Skema: UPAU (misal: 45 hari usance + 45 hari financing oleh Bank XYZ).
- Bank Penerbit (Issuing & Financing Bank): Bank XYZ
- Bank Penerima (Advising/Negotiating): bank bjb syariah
๐ Alur Transaksi (Ringkas - Fokus BJB Syariah):
- Terima SKBDN โ Advise โ Terima Dokumen+Draft 45hr โ Periksa โ Forward ke Bank XYZ โ Terima Draft Aksep โ Serah ke Nasabah B โ [Opsi Diskonto oleh BJB Syariah] โ Presentasi Draft setelah 45hr ke Bank XYZ โ Terima Bayar (jika diskonto) / Bantu teruskan bayar ke Nasabah B
๐ธ Aliran Dana (Fokus BJB Syariah): Bank XYZ โ BJB Syariah (jika diskonto, setelah 45hr). BJB Syariah โ Nasabah B (jika diskonto, lebih awal).
๐ Pendapatan Bank bjb syariah: Fee Advising, Fee Handling/Negotiation, Fee Komunikasi, Potensi Bunga Diskonto.
๐งฉ Catatan: Peran utama BJB Syariah adalah pada tahap awal (advising, negosiasi draft usance awal). Risiko kredit pada Bank XYZ jika mendiskontokan.
Skema Alur Transaksi SKBDN (Gambaran Umum)
Berikut adalah ringkasan langkah-langkah umum dalam transaksi SKBDN:
- Kesepakatan: Pembeli (Applicant) dan Penjual (Beneficiary) menyepakati penggunaan SKBDN dalam kontrak penjualan.
- Aplikasi: Pembeli mengajukan permohonan penerbitan SKBDN ke banknya (Bank Penerbit/Issuing Bank).
- Penerbitan: Bank Penerbit menerbitkan SKBDN sesuai aplikasi dan mengirimkannya ke bank Penjual (Bank Penerus/Advising Bank) atau bank lain yang ditunjuk.
- Advis/Pemberitahuan: Bank Penerus memberitahukan/meneruskan SKBDN kepada Penjual.
- Pengiriman Barang: Setelah menerima SKBDN yang sesuai, Penjual mengirimkan barang kepada Pembeli.
- Penyiapan & Penyerahan Dokumen: Penjual menyiapkan dokumen yang disyaratkan dalam SKBDN (Invoice, Dokumen Transport, dll.) dan menyerahkannya kepada Bank Penerus/Bank yang ditunjuk (Nominated Bank). (Untuk Usance/UPAU, disertai Wesel Berjangka/Draft).
- Pemeriksaan & Pengiriman Dokumen: Bank Penerus/Nominated Bank memeriksa dokumen. Jika sesuai (atau sesuai instruksi), dokumen dikirim ke Bank Penerbit.
- Pemeriksaan Final & Pembayaran/Akseptasi: Bank Penerbit memeriksa dokumen.
- Jika Sight & comply: Bank Penerbit membayar segera.
- Jika Usance & comply: Bank Penerbit mengaksep Wesel untuk dibayar saat jatuh tempo.
- Jika UPAS & comply: Bank Pembayar/Financing Bank membayar Penjual segera, pembiayaan dimulai untuk Pembeli oleh Issuing/Financing Bank.
- Jika UPAU & comply: Bank Penerbit mengaksep Wesel awal. Saat wesel awal jatuh tempo, Bank Pembayar/Financing Bank membayar Penjual, pembiayaan kedua dimulai untuk Pembeli oleh Issuing/Financing Bank.
- Penyelesaian dengan Pembeli: Bank Penerbit menagih pembayaran dari Pembeli (saat pembayaran Sight, saat jatuh tempo Usance, atau saat jatuh tempo pembiayaan UPAS/UPAU).
- Penyerahan Dokumen ke Pembeli: Setelah pembayaran atau akseptasi (sesuai ketentuan), Bank Penerbit menyerahkan dokumen ke Pembeli untuk pengambilan barang.
Pricing SKBDN (Ilustrasi)
Berikut adalah contoh ilustrasi biaya untuk layanan SKBDN. Biaya aktual dapat bervariasi tergantung negosiasi, jenis transaksi, dan kebijakan bank terkini.
- Biaya Penerbitan (Issuance Fee): Biasanya persentase dari nilai SKBDN (misal: 0.1% - 0.25% per kuartal atau periode) atau biaya minimum (misal: Rp 250.000). Dibayar oleh Applicant.
- Biaya Advising (Advising Fee): Biaya tetap untuk meneruskan SKBDN ke Beneficiary (misal: Rp 150.000 - Rp 300.000). Dibayar oleh Beneficiary atau Applicant.
- Biaya Pemeriksaan Dokumen/Negosiasi (Handling/Negotiation Fee): Persentase dari nilai dokumen (misal: 0.1% - 0.2%) atau biaya minimum (misal: Rp 200.000). Dibayar oleh Beneficiary (umumnya).
- Biaya Akseptasi (Acceptance Commission): Untuk SKBDN Usance/UPAU, persentase per periode usance (mirip biaya penerbitan). Dibayar oleh Applicant.
- Biaya Diskonto (Discount Charge): Jika Beneficiary mendiskontokan wesel Usance/UPAU, dikenakan bunga diskonto. Dibayar oleh Beneficiary.
- Biaya Amandemen (Amendment Fee): Biaya tetap per perubahan SKBDN (misal: Rp 200.000). Dibayar oleh pihak yang meminta perubahan.
- Biaya Komunikasi (Telex/SWIFT Fee): Biaya tetap per pengiriman pesan (misal: Rp 100.000 - Rp 250.000).
- Biaya Pembiayaan UPAS/UPAU: Margin/Bunga pembiayaan atas fasilitas yang digunakan. Dibayar oleh Applicant.
*Angka di atas hanyalah ilustrasi. Silakan hubungi Account Officer atau tim Trade Finance kami untuk mendapatkan struktur biaya yang akurat sesuai kebutuhan Anda.
Pricing SBLC (Ilustrasi)
Berikut adalah contoh ilustrasi biaya untuk layanan SBLC. Biaya aktual bergantung pada risiko, tenor, nilai jaminan, dan negosiasi.
- Provisi/Komisi Penerbitan (Issuance Commission/Guarantee Fee): Biaya utama, biasanya persentase per tahun dari nilai SBLC (misal: 1% - 3% p.a.) atau biaya minimum. Dibayar oleh Applicant, seringkali di muka per periode (kuartal/tahunan).
- Biaya Administrasi/Penerbitan Awal: Biaya tetap saat SBLC pertama kali diterbitkan (misal: Rp 500.000).
- Biaya Amandemen (Amendment Fee): Biaya tetap per perubahan SBLC (misal: Rp 300.000). Dibayar oleh Applicant.
- Biaya Klaim (Claim Handling Fee): Jika terjadi klaim, bank dapat mengenakan biaya untuk proses penanganan klaim. Dibayar oleh Applicant atau dipotong dari pembayaran klaim.
- Biaya Komunikasi (Telex/SWIFT Fee): Biaya tetap per pengiriman pesan terkait SBLC.
*Angka di atas hanyalah ilustrasi. Risiko proyek/transaksi yang dijamin sangat mempengaruhi besaran provisi. Hubungi kami untuk penawaran spesifik.
Simulasi Biaya
Ingin mendapatkan perkiraan biaya untuk transaksi SKBDN atau SBLC Anda? Gunakan tautan berikut untuk mengakses alat simulasi kami atau hubungi tim kami untuk perhitungan yang lebih detail.
Hubungi Kami untuk SimulasiHasil simulasi bersifat perkiraan dan tidak mengikat. Konsultasikan dengan tim Trade Finance kami untuk mendapatkan penawaran resmi.
File Download SKBDN
Unduh formulir dan dokumen terkait SKBDN di sini.
File Promosi
Formulir & Dokumen Penerbitan SKBDN (Applicant)
- Formulir Aplikasi Penerbitan SKBDN
- Syarat Umum Penerbitan SKBDN (Contoh)
- Surat Kuasa Pendebetan Rekening (Contoh)
- Perjanjian Penerbitan SKBDN (Contoh)
- Form Spesimen Tanda Tangan
Dokumen Terkait Penerimaan SKBDN (Beneficiary)
File Download SBLC
Unduh formulir dan dokumen terkait SBLC di sini.
Formulir & Dokumen Penerbitan SBLC (Applicant)
- Brosur Produk SBLC
- Formulir Aplikasi Penerbitan SBLC
- Syarat Umum Penerbitan SBLC (Contoh)
- Perjanjian Penerbitan SBLC/Indemnity (Contoh)
Dokumen Terkait Klaim SBLC (Beneficiary)
Hubungi Kami Sekarang
Siap untuk mempermudah transaksi perdagangan domestik Anda dengan solusi SKBDN dan SBLC Syariah? Hubungi tim Trade Finance kami hari ini untuk konsultasi gratis!
Hubungi Tim Trade Finance